Selasa, 17 Desember 2019

DEBT KOLEKTOR MERAJA LELA

 Tak pernah kunjung jera debt colektor di wilayah widasasari dan jatibarang meski sudah sering terjadi perampasan kendaraan bermotor dijalan terjadi hingga merugikan dan meresahkan masyarakat, kelompok-kelompok bayaran dari pihak perusahaan leasing/Fienance dengan cara arogan merampas kendaraan ditengah perjalan bagaikan begal jalanan.



Kali ini Sugianto warga desa Kedokan Agung Blok lurung tengah menjadi korban Perampasan kendaraanya dengan dikepung oleh 4 orang debt colektor di sekitar Lampu Merah Widasari yang langsung dihentikan dan di rampas dengan mengaku debt colektor dari pihak leasing/dinance PT. ADIRA dengan secara paksa mengambil kendaraan Yamaha X Ride E 5531 PAY. Minggu (15/12/2019)


Penarikan dengan perampasan paksa ini jelas menyalahi aturan dan prosedur dipagi hari libur (minggu) melaksanakan penarikan apalagi dengan cara memaksa merampas kendaran sang debitur. jika leasing/Finance memperlihatkan surat perjanjian fidusia, jika surat tersebut palsu, maka laporkan kepada pihak aparat penegak hukum dan pihak leasing/Finance akan dikenakan denda minimal Rp. 1,5 Miliar.

Jika Ada Pemaksaan Pengambilan Kendaraan. Hal tersebut tercantum dalam pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yang berbunyi, Tindakan Leasing Oleh Debt Collector/Mata Elang Yang Mengambil Secara Paksa Kendaraan Di Rumah, Merupakan Tindak Pidana Pencurian. Jika Pengambilan Dilakukan Di Jalan, Merupakan Pidana Perampasan.

Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan anda, tolak dan pertahankan barang tetap ditangan anda. Sampaikan kepada mereka jika tindakan yang dilakukan adalah kejahatan.

Dalam KUHP jelas disebutkan yang berhak untuk mengeksekusi adalah Pengadilan. Jadi apabila mau mengambil jaminan harus membawa Surat Penetapan Eksekusi Dari Pengadilan Negeri.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing / Finance mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing / Finance yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.


Bagi Para Konsumen, Disarankan Untuk Menanyakan Soal Fidusia Ini Kepada Leasing / Finance Dan Pastikan Bahwa Jaminan Telah Didaftarkan. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Satu-Satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.

Bila terjadi Pelanggaran Penarikan Motor atau Mobil anda, silahkan hubungi Kepolisian terdekat dan Jangan Pernah Tanda Tangani Surat Penyerahan dari Leasing walau dengan Paksaan dan Ancaman.

Segera Laporkan ke Kepolisiaan terdekat dengan acuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, siapa lagi yang akan menegakkan Peraturan Kapolri tersebut kalau bukan anggota Polri dibantu laporan masyarakat.

Tidak ada komentar:

sambel teri kacang

Sambel teri kacang Bahan-bahan 250 gr  kacang tanah 100 gr  teri 4  daun jeruk 1  Cabe merah secukupnya  Gula secukupnya  Garam secukupnya  ...